Daerah  

PPK Harus Mendapat Perhatian Serius Setiap Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Dadang A. Sapardan).

Bandung Barat || Rega Media News

Sebagai pemegang otoritas kebijakan pendidikan, Kemendikbud akan terus mendorong setiap sekolah untuk dapat mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Langkah tersebut dilandasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan implementasi, teknisnya diperkuat dengan lahirnya regulasi turunan yaitu Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Menurut Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Dadang A. Sapardan, Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.

“Kegiatan PPK harus melibatkan satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (RNRM),” tutur Dadang, saat dihubungi, pada Rabu (02/09/20).

Lebih Lanjut, implementasi PPK yang harus dilakukan oleh setiap sekolah adalah memberi ruang dan kesempatan dengan seluas-luasnya kepada seluruh siswa untuk dapat memilki kompetensi literasi. Sehingga, para siswa diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya.

“Kemampuan literasi seluruh siswa sebagai subjek pendidikan, harus mendapat perhatian serius dalam bentuk program sekolah dengan nuansa pengembangan literasi. Dengan begitu setiap siswa dapat menjadi pemicu pengembangan wawasan ilmu pengetahuan yang dimilikinya,” ungkapnya.

Jika dilihat dari maknanya, kata dia, literasi merupakan istilah yang merujuk pada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah.

“Jadi literasi tidak dimaknai secara sempit yang mengarah pada kemampuan reseptif semata, tetapi mengarah pada kemampuan produktif. Dengan demikian, individu yang tergolong literat dimungkinkan memiliki wawasan luas, dan memiliki kemampuan untuk memproduksi berbagai pemahamannya dalam bentuk karya,” terangnya.

Dalam kebijakan pendidikan di Indonesia, lanjut Dadang, implementasi literasi oleh setiap sekolah dikemas melalui Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Berkenaan dengan GLS ini terdapat enam kemampuan literasi dasar yang harus dimiliki oleh setiap siswa, yaitu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, serta literasi budaya dan kewarganegaraan. (wie/agil)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *