Luruskan Berita Bansos, Pemdes Banyukapah Pastikan Data Misnati Valid
SAMPANG • Penjabat (Pj) Kepala Desa Banyukapah Ruspandi, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta regional mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras di wilayahnya.
Ia menilai, narasi yang ditayangkan dalam siaran televisi tersebut kurang tepat, dan berpotensi memicu kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.
Menurut Ruspandi, warga bernama Misnati merupakan penerima bantuan yang sah.
“Misnati tercatat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Supaiyah,” ungkapnya kepada Rega Media, Rabu (22/7/2026) siang.
Ia menjelaskan, undangan penerimaan bansos awalnya tertuju atas nama Supaiyah.
Namun, karena yang bersangkutan berada di Surabaya, posisi penerima dialihkan kepada Misnati sebagai anggota keluarga dalam satu KK.
“Mekanisme penerima pengganti ini, tercatat secara resmi dan terekam dalam sistem aplikasi penyaluran,” ujarnya.
Ruspandi juga meluruskan isu yang menyebutkan bantuan milik warga lenyap akibat kendala administrasi kependudukan.
“Misnati memiliki dokumen administrasi, seperti KTP dan KK yang aktif dan valid,” tegasnya.
Sebagai langkah proporsional, Pemerintah Desa (Pemdes) Banyukapah telah melayangkan surat permohonan Hak Jawab kepada stasiun televisi bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
Tak hanya itu, instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dispendukcapil, hingga Baznas juga telah turun langsung melakukan verifikasi faktual.
“Dalam verifikasi tersebut, kami sajikan data dan bukti-bukti faktual bahwa proses penyaluran telah berjalan sesuai prosedur,” tambah Ruspandi.
Selain menempuh jalur administrasi ke media terkait, Pemdes Banyukapah juga gencar memberikan edukasi dan pemahaman langsung kepada warga setempat.
Langkah tersebut guna menjaga kondusivitas, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Upaya klarifikasi ini, bentuk tanggung jawab moral kami untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, tanpa ada maksud lain,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


