Pembangunan Rumah Sehat Dipersoalkan, Kades Langge Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Langge (Ato Ali).

Kepala Desa Langge (Ato Ali).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Terkait adanya Pembangunan Rumah Sehat yang bersumber dari Dana Desa (DD)di Desa Langge, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara yang sempat dipersoalkan oleh salah satu pemuda desa setempat, mendapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Langge.

Seperti yang dikutip salah satu media, Angki Patamani pemuda Desa Langge mengatakan, tidak ada satu program di tahun 2019, 2020 sampai tahun ini 2021 yang selesai. Hal ini membuat Kepala Desa Langge Ato Ali angkat bicara.

Kepada awak media, Kades Langge Ato Ali mengatakan, dirinya menyadari memang benar ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, dan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan.

Namun menurutnya, itu pekerjaan tahun 2020 bukan pekerjaan tahun 2019, sesuai yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

“Pembangunan rumah sehat tersebut yang alokasi anggarannya bersumber dari DD, sisah lebih perhitungan anggaran silpa tahun 2019, dana silpa tersebut dianggarakan Lagi di tahun anggaran 2020 yang di tetapkan melalui musyawarah desa,” jelas Ato Ali. Senin, (11/1/21).

Baca Juga :  Vaksinasi di Sampang Belum Capai Target

Lebih lanjut, Ato Ali menjelaskan, pada saat penetapan APBDes tahun anggaran 2020 antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dihadiri oleh masyarakat, Pemerintah Kecamatan Anggrek, PLD, PD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, yang pelaksanaanya tertuang Dalam RAK Desa Pada Bulan Juli Setelah APBDes Perubahan Tahun 2020.

“Jadi, tahapan ini yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Langge, terkait dengan aduan Dari 7 orang Masyarakat Desa Langge, salah satunya Saudara Angki Patamani,” ujarnya.

Menindak lanjuti aduan dari Angki Patamani kepada BPD, pihak Lembaga Desa telah menindak lanjuti aduan tersebut pada hari senin tanggal 28 Desember 2020, mengundang Kades dengan agenda Musyawarah Dengar Pendapat (MDP) yang di hadiri 5 Orang BPD, Bhabinkamtibmas dan semua perangkat desa dalam forum musyawarah desa tersebut.

Dalam MDP tersebut, jelas Ato Ali, menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya BPD memberikan Kesempatan 1 bulan dari Tanggal 28 Desember s/d 28 Januari 202, untuk kelanjutan pekerjaan yang di danai dana desa tahun anggaran 2020 tersebut.

“Jadi, tidak ada pekerjaan yang tidak selesai di tahun 2019, pekerjaan yang belum selesai adalah pekerjaan tahun 2020 sesuai dokumen APBDes 2020,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Tumpas 23 Pelaku Narkotika

Menurutnya, pemerintah desa sudah melaksanakan sesuai dengan teknis pelaksanaan di lapangan, yang di dokumentasikan dari foto 0% sampai 100% pekerjaan.

“Slama ini Angki Patamani tidak pernah hadir dalam setiap agenda musyawarah yang dilaksanakan pemerintah desa di Tahun 2020, dan tidak pernah mengkoordinasikan (Menanyakan) kepada saya,” cetusnya.

Menyikapi pernyataan Angki Patamani, bahwa dirinya kebal terhadap hukum, menurut Ato Ali itu menurut versi dia.

“Selama ini saya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kades sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang. Jadi, itu hanya menurut versi dia, karena selama ini saya menjalankan tugas saya sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.

Ia berharap kepada Angki Patamani kiranya bisa menghadiri Musyawarah Desa untuk menindaklanjuti hasil MDP, karena Musyawarah tersebut akan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat Desa Langge, yang rencananya akan dilaksankan hari selasa, tanggal 12 Januari 2021 Pukul 14:00 Wita. (SN)

Berita Terkait

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB