Kades Langge Angkat Suara, Angki Patamani: Semakin Jelas Jika Banyak Pekerjaan Tidak Selesai

- Jurnalis

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pemuda Desa Langge (Angki Patamani).

Salah satu pemuda Desa Langge (Angki Patamani).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Salah satu pemuda Desa Langge Angki Patamani dan Kepala Desa (Kades) Langge, Kecamatan Anggrek Ato Ali, Kabupaten Gorontalo Utara, saling menanggapi statement di media sosial dan seolah berbalasan pantun.

Hal tersebut berawal dari kritikannya Angki Patamani terhadap pembangunan rumah sehat di Desa Langge yang dinilainya dari tahun 2019 pembangunan rumah tersebut tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Desa Langge.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Kades Langge Ato Alo menanggapi statement Angki Patamani tersebut di salah satu media online. Menurut kades bahwa tidak ada pekerjaan tahun 2019 yang tidak selesai.

Kali ini, Angki Patamani kembali menanggapi pernyataan kades Langge tersebut. Menurutnya, dari respon Kepala Desa Langge itu sudah jelas menyadari serta mengakui bahwa ada beberapa pekerjaan yang belum/tidak selesai.

Persoalan rumah sehat yang dikatakan SILPA dan dianggarkan di Tahun Anggaran (T.A) 2020, menurut Angki Patamani, sesuai kenyataannya itu tidak benar, SILPA yang dimaksud telah dianggarkan di T.A 2019 dan terbilang SILPA Bertuan sekiranya itu kejelasan statusnya, hanya saja waktu pelaksanaannya di geser pada T.A 2020.

Baca Juga :  Camat Robatal Lepas Langsung Lomba Gerak Jalan HUT RI Ke-79

“Perlu saya tegaskan bahwa Program Pembangunan Rumah Sehat di T.A 2019 berjumlah 9 unit, 3 unit telah direalisasikan pada T.A 2019, 6 unit akan direalisasikan pada T.A 2020. Di T.A 2020 berjumlah 1 unit. Jika dijumlahkan masih ada 7 unit Rumah Sehat yang belum/tidak terealisasi sampai dengan saat ini T.A 2021,” jelas Angki, Selasa (12/01/21).

Terkait hasil Musyawarah Dengar Pendapat (MDP) bahwa Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan kelonggaran waktu dalam pelaksanaan semua pekerjaan dari Tanggal 28 Desember 2020 s/d 28 Januari 2021, kata Angki, itu memang benar, tapi tidak dengan menggunakan Dana Desa T.A 2020 secara keseluruhan.

Selain itu, lanjut Angki bahwa, dalam MDP (28/12/20) itu sendiri terdapat kesepakatan dan perjanjian tertulis antara BPD dan Pemerintah Desa, bilamana Beliau (Kades) akan segera menyelesaikan pekerjaannya yang belum terealisasikan.

Pembangunan yang belum terealisasikan tersebut, diantaranya;
1. Pembangunan Rumah Sehat 6 unit tahun 2019
2. Pembangunan Rumah Sehat 1 unit tahun 2020
3. Pembangunan Balai Pertemuan tahun 2020
4. Pemasangan Lampu Jalan (PJU) tahun 2020
5. Serta Melunasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD 2 Bulan t.a 2020,” ujar Angki.

Baca Juga :  Lima OPD Bangkalan Belum Selesaikan Laporan Keuangan

Lebih lanjut Angki Patamani menjelaskan bahwa, secara substantif yang menjadi bahan respon Kades juga bukan hanya soal Rumah Sehat, tetapi dibarengi dengan Pembangunan Balai Desa, serta Soal 2 Bulan BLT yang sampai dengan saat ini belum dilunasi.

“Saya rasa ini juga bagian yang harus Kades perjelas ke publik,” jelasnya.

Kemudian terkait tudingan Kades Langge bahwa dirinya tidak pernah hadir dalam setiap agenda musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sepanjang tahun 2020. Menurutnya tudingan itu salah alamat.

“Bagaimana saya bisah hadir, pemerintah desa sepanjang tahun 2020 hanya sekali mengundang saya dalam agenda Musdes, itupun undangan diundangkan pada saat saya tidak berada di desa,” tuturnya.

“Saya mengakui bahwa Kades Langge sangat terlatih dalam menggiring opini, meskipun bertolak belakang dengan faktanya. Jadi sudah menjadi hal tabu bagi saya jika mendapat respon demikian dari beliau. Untuk harapannya bahwa saya diminta untuk hadir pada rapat Musyawarah yang di jadwalkan hari ini pukul 14:00 Wita, saya tegaskan bahwa tanpa diundangpun saya akan hadir di Musdes yang dijadwalkan tersebut,” tegasnya. (SN)

Berita Terkait

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Berita Terbaru

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB