Selama Januari 2021, Polsek Pabean Cantikan Ungkap 3 Kasus Perjudian

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Pabean Cantikan (Kompol Kadek Oka Suparta).

Kapolsek Pabean Cantikan (Kompol Kadek Oka Suparta).

Surabaya || Rega Media News

Meskipun di awal tahun 2021 situasi wilayah masih situasi pandemi Covid-19, upaya memberantas tindak kejahatan di Kota Surabaya terus dilakukan petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta kepada regamedianews.com, Senin (01/02/21) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta mengatakan, selama awal bulan Januari 2021, anggotanya berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus tindak pidana umum.

Baca Juga :  Polisi Temukan Kertas Berisi Pesan Korban Gantung Diri

“Ada 3 kasus selama awal bulan Januari 2021, pertama 2 kasus judi bola online dengan menangkap 2 tersangka dan 1 kasus judi kartu online dengan menangkap 1 tersangka,” ujar Kadek Oka Suparta.

Untuk barang buktinya, lanjut Kadek, ada beberapa komputer, ATM dan bukti transfer. Sedangkan para tersangka akan dijerat sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Bekuk Jambret 11 TKP di Surabaya

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, melalui regamedianews.com menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan pelanggaran hukum pidana.

“Di masa sulit seperti ini akibat pandemi Covid-19, diharapkan kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum pidana seperti bermain judi. Hal tersebut selain menghabiskan uang sia-sia juga merupakan pelanggaran hukum pidana,” himbaunya. (Basori)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB