Bangkalan || Rega Media News
Rombongan Komisi D DPRD Bangkalan melakukan monitoring ke sejumlah Puskesmas di Bangkalan. kali ini wakil rakyat itu mengunjungi Puskesmas Senenan, Bangkalan.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, kunjungannya ke sejumlah puskesmas lantaran adanya keluhan dari masyarakat. Yakni, terkait dugaan adanya bidan yang membawa pasien melahirkan ke rujukan Rumah Sakit swasta.
Padahal, menurutnya, pasien tersebut meminta rujukan ke rumah sakit milik pemerintah Daerah. Karena melalui Puskesmas kepanjangan tangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu.
“Makanya, kami lakukan sosialisasi ini atas dasar keluhan dari masyarakat, bahwa para bidan terkadang bekerja atas dasar pesanan,” ucap Nur Hasan.
“Seharusnya Bidan desa itu jika tidak bisa dilakukan rujukan ke Puskesmas. Setelah di Puskesmas tidak bisa lagi dilanjut ke RSUD,” lanjut dia.
Pihaknya juga menekankan, jika bidan desa atau bidan kecamatan terbukti melakukan rujukan atau menggiring ke RS swasta. Pihaknya akan merumuskan sangsi apa kira-kira yang akan dilakukan.
“Akan kami rumuskan nanti sama Dinas Kesehatan terkait itu, kira-kira sangsi apa yang akan kami berikan, tapi yang jelas pasti akan ada sangsi tegas,” ujarnya.
Selain itu, Nur Hasan juga menyebutkan. Bahwa tadi sempat disinggung oleh salah satu bidan terkait keluhan-keluhan yang terjadi di RSUD Syamrabu.
Jadi kata dia, saat ini pihaknya bersama rombongan Komisi D sudah melakukan sosialisasi di enam puskesmas, dan itu sudah ia catat terkait keluhan dan kekurangan dari RSUD Bangkalan.
“Dari enam puskesmas yang sudah kami kelilingi, ini ada banyak catatan untuk RSUD. Trmasuk infonya kalau di RSUD katanya lebih mahal,” ucapnya.
Untuk itu, politisi PPP ini juga akan melakukan monitoring terjadap RSUD nantinya agar pelayan yang ada di RSUD lebih baik dan lebih murah.
“Jangan sampai nanti RS milik pemerintah ini jauh lebih mahal dari RS swasta, itu jangan samapai,” tegasnya.
Sementara itu, wakil kepala Puskesmas Bangkalan Moh. Syafi’i mengatakan, kujungan rombongan komisi D hari ini merupakan bentuk evaluasi kinerja tenaga Bidan dan perawat.
“Kedepan kita tidak boleh ada penggiringan rujukan terhadap pasien. Kalau pasien mau dirujuk ke RSUD silahkan ke RS Swastapun silahkan, yang jelas bidan tidak boleh menggiring,” ucapnya.
Sebab, tugasnya hanya sebagai pelayan terhadap pasien, sehingga pihak bidan ataupun perawat tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap pasien.
“Jika nanti ada paksaan atau semcamnya dari bidan, maka hal itu akan kami klarifikasi dulu nanti,” pungkasnya. (sfn/ri)