Catat, Kapolri Akan Beri Reward Jika Berhasil Ungkap Anggotanya Yang Terlibat Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta || Rega Media News

Kasus yang menimpa Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mendapatkan atensi khusus dari Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, barang terlarang tersebut dinilai mampu membuat terperdaya semua kalangan, termasuk oknum Polisi yang ditangkap nyabu bersama Kapolsek cantik yang saat ini lagi viral di Bandung itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, malah sebaiknya, ulah mereka tak patut ditiru dan banyak yang menilai telah mencoreng citra kepolisian.

Baca Juga :  Kodim 0781/Pati Sabet Juara II lomba Jurnalistik Tingkat TNI AD tahun 2018

Untuk itu Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Didalam telegram tersebut dengan tegas menjelaskan, Kapolri akan memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota Polri/PNS.

“Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota Polri/PNS,” ujar Sambo, Jumat (19/02/21).

Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan, ada ancaman hukuman berat bagi oknum Polisi yang menyalahgunakan wewenangnya terhadap peredaran narkoba, yakni berupa pemecatan dan pidana.

Baca Juga :  Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE

Tak hanya itu, pengetesan urine secara berkala juga akan diterapkan, terutama terhadap Polres/Polsek yang banyak tempat hiburannya.

“Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine,” ujar Irjen Sambo.

Menurutnya, anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat sehingga diharapkan agar menjauhi barang haram tersebut. (rd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB