Jakarta || Rega Media News
Perpes No 10 tahun 2021yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo akhirnya lampirannya dicabut, mengingat gelombang protes tak terbendung dari berbagai ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah dan MUI serta beberapa Ormas lainnya.
Perpres kontroversi yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras itu serta mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol, akhirnya secara tegas dinyatakan oleh orang nomer satu di Republik Indonesia itu bahwa dicabut.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/21).
Jokowi juga menjelaskan, terkait keputusannya mencabut Perpes yang beberapa terakhir sempat menuai gelombang protes tersebut, menurutnya masukan tersebut menjadi landasan keputusan untuk mencabut Perpes itu.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.