Bangkalan || Rega Media News
Peserta Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di 11 desa akan menerapkan metode seleksi scoring. Penerapan scoring itu lantaran peminat Bacakades di 11 desa tersebut melebihi batas maksimal calon kepala Desa, Jumat (5/3/21).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, A. Ahadiyan. Menurutnya, dari sebelas Desa itu ada Bacakades sampai 15 Orang dan 8 orang. Sehingga harus menerapkan sistem scoring.
“Seperti di Desa Lomaer, Kecamatan Blega mencapai 15 orang, di Desa Tanah Merah Laok mencapai 8 orang Bacakades,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Pak Diet itu menambahkan, saat ini 11 Desa yang peserta Bacakadesnya lebih dari 5 bakal dilakukan penelitian berkas oleh P2KD.
“Apabila setelah penelitian berkas selesai selanjutnya akan dilakukan scoring,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, penilaian scoring dapat dilihat dari unsur pendidikan, usia pengalaman dan terakhir tes kompetensi.
“Untuk tes kompetensi sendiri akan dilakukan pihak ketiga yang sifatnya independent dan kemungkinan akan dilaksanakan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), untuk waktunya nanti kami sampaikan,” jelasnya.
Menurut Peraturan Bupati Bangkalan Nomer 89 Tahun 2020. tentang petunjuk teknis pemilihan kepala Desa tahap pencalonan paragraf 10 seleksi tambahan pasal 43 ayat 1 disebutkan.
Dalam hal Bacakades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
A. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
B. Tingkat pendidikan,
C. Usia dan
D. Uji kompetensi oleh lembaga yang berkompeten dan independen.
Berikut nama – nama Desa jumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang melebihi batas maksimal 5 Calon Kepala Desa (Cakades).
A. Kecamatan Kamal.
1. Desa Kamal 6 orang Bacakades.
2. Desa Gili Anyar 7 orang Bacakades.
3. Banyauajuh 7 orang Bacakades.
B. Kecamatan Burneh.
4. Desa Perreng 7 orang Bacakades.
5. Desa Kapor 7 orang Bacakades.
6. Desa Arok 7 orang Bacakades.
C. Kecamatan Blega.
7. Desa Lomaer 15 orang Bacakades.
D. Kecamatan Modung.
8. Desa Patenteng 6 orang Bacakades.
E. Kecamatan Tragah.
9. Desa Pamorah 7 orang Bacakades.
F. Kecamatan Tanah merah.
10. Desa Tanah Merah Laok 8 orang Bacakades.
G. Kecamatan Gegger.
11. Desa Batobella 6 orang Bacakades.