Polres Sampang Hanya Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Suliman

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap satu pelaku pembunuhan Suliman.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap satu pelaku pembunuhan Suliman.

Sampang || Rega Media News

Teka-teki pelaku pembunuhan terhadap Suliman (55), pada Kamis (15/04/21) kemarin, salah satu tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, mulai terungkap.

Namun, sayangnya Polres Sampang sementara hanya bisa mengamankan satu orang saksi statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinsial HO (31).

Sementara informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang saat ini masih tahap penyelidikan.

Kapolres setempat AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pelaku inisial HO diamankan petugas, yakni asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

“HO adalah salah satu pelaku pembacokan terhadap korban (Suliman), kejadian itu spontan terjadi,” ujar Abdul Hafidz, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (20/04/21) siang.

Baca Juga :  Masih Dibawah Umur, Tiga Pengamen Surabaya Nekat Nyabu

Karena minim keterangan saksi, menurut informasi dihimpun dari keterangan pelaku, kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan pelaku dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, pelaku dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir, tapi korban malah ngomel-ngomel kepada pelaku yang ada didalam mobil. Pelaku sempat berhenti dan meminta maaf, tapi korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Namun, pada akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

Baca Juga :  Miris, 41 Anggota DPRD Kota Malang Rombongan Jadi Tersangka Di KPK

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka HO dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

“Sedangkan, untuk dua rekan pelaku yang ikut mencoba melakukan pengetoyakan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB