Oknum Kiyai Di Bangkalan Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan saat membacakan amar putusan.

Bangkalan || Rega Media News

Secara virtual, Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan membacakan amar putusan kasus pencabulan yang menjerat terdakwa inisial M (47) warga di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Senin, (24/05/21).

Pencabulan yang menjerat oknum kiyai di salah satu Pondok Pesantren di Desa Lomaer tersebut divonis hukuman 13 tahun penjara. Karena terbukti melakukan pencabulan terhadap SM (20) yang tak lain adalah santri oknum kiyai tersebut.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan amar putusan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf E dan D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, menjelaskan, dasar amar putusan terhadap terdakwa melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai kesepakatan majlis hakim.

“Kita melihat secara kondisi. Jadi Majlis Hakim bermusyawarah dan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu kali. Pertama pada tahun 2016, saat korban masih di bawah umur, dan kedua, pada tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Selain itu, Maskur juga mengaku pertimbangan lain yaitu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menjadi atensi pemerintah. Bahwa dari aspek hukum pemerintah sangat memperhatikan perlindungan terhadap anak dibawah umur.

“Hal tersebut menjadi pertimbangan majlis Hakim di dalam menjatuhkan putusan,” tambahnya.

Namun pihaknya memberikan kesempatan
selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Apabila ada yang merasa keberatan dengan hasil putusan hakim, bisa ditempuh upaya jalur hukum. Secara hukum gelar perkara pidana memang ada waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU,” terang Maskur.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Miftahul Khoir di dampingi keluarga terdakwa Syamsuddin mengaku keberatan dan kecewa atas amar putusan yang dibacakan Majlis Hakim.

Pasalnya, dia mengaku Majlis Hakim tidak mengindahkan bukti- bukti yang telah disampaikan kuasa hukum terhadap majlis hakim. Seharusnya, kata Dia, Majlis Hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Putusan hakim tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Sebab, seluruh dakwaan hakim telah dipatahkan oleh kuasa hukum, namun hakim tidak mengindahkan,” ujarnya.

“Namun mengenai langkah selanjutnya kami masih akan mendiskusi dan mempelajari hasil amar putusan ini dan baru setelah itu kami akan menyampaikan langkah sikap hukum banding maupun yang lain,” ungkapnya.