DPRD Sampang Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif dan Panja LHP BPK

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya Paripurna Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif dan Panja LHP BPK.

Suasana saat berlangsungnya Paripurna Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif dan Panja LHP BPK.

Sampang || Rega Media News

DPRD Kabupaten Sampang menggelar paripurna penyampaian Nota Penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Pengumuman nama Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Senin (31/05/2021) malam.

Turut hadir dalam rapat yang digelar di gedung graha paripurna DPRD Sampang tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda, serta Kepala OPD Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sampang, Fadol yang didampingi Wakil Ketua 1 Rudy Setiawan, Wakil Ketua II Amin Arif Tirtana dan Wakil Ketua III Fauzan Adzima mengatakan, pihaknya sudah membahas lima Raperda inisiatif. Yakni, Rapeda Pembentukan produk hukum, Pasar tradisional dan toko modern, Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika, Kesejahteraan sosial dan Inovasi.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

“Kami juga membahas dan mengumumkan nama-nama LHP BPK RI tahun anggaran 2020,” ujar Fadol.

Sementara, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang, Alan Kaisan memaparkan, keputusan di rapat paripurna tersebut yakni, nota penjelasan terhadap lima Raperda inisiatif serta pengumuman penetapan nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2020.

“Penyampaian pemandangan umum Bupati Sampang terhadap lima Raperda inisiatif dan jawaban pengusul terhadap pandangan umum Bupati Sampang,” terangnya.

Ditempat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Agus Khusnul Yaqin menjelaskan, pemerintah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan guna menjalankan program sesuai dengan rancangan dan anggaran daerah.

Baca Juga :  Mahasiswa UTM Ikuti PKKMB Sakera Daring

Pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan dan memiliki hak mutlak untuk mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan serta evaluasi Raperda.

Penyelenggaraan pemerintahan telah diatur dalam peraturan menteri Nomor 80 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan menteri merupakan dasar dan landasan dalam membuat satu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penetapan, sehingga tercapai visi misi Sampang Hebat Bermartabat,” ungkapnya.

Agus menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pandangan tentang lima Raperda itu untuk mewujudkan rancangan program daerah.

“Pandangan secara yuridis, filosofis, sosiologis dan empiris, sehingga terbentuk peraturan daerah yang akuntabel dan praktis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB