Surabaya || Reaga Media News
Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, PPKM darurat akan diterapkan di 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hanya dua daerah yang tidak menerapkan PPKM darurat yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
“Diterapkan di 36 Kabupaten/Kota di Jatim. Hampir seluruh daerah di Jatim menerapkan,” ujar Emil di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Emil menjelaskan, PPKM darurat jauh lebih ketat dibanding PPKM Mikro sebelumnya. Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu Instruksi Mendagri.
“Yang jelas jauh lebih ketat. Kalau dulu ada PSBB, tapi di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sekarang hampir semua daerah,” terangnya.
PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.