Daerah  

Tekan Penularan Covid-19, Sosialisasi Protokol Kesehatan Digencarkan Polsek Pabean

saat petugas kepolisian Sektor Pabean Cantikan Sosialisasi kepada salah satu pedagang kaki lima.

Surabaya || Rega Media News

Semenjak genderang perang peraturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) darurat resmi dibunyikan, sejak saat itu para petugas kepolisian Sektor Pabean Cantikan terus melakukan operasi di jam malam. Seperti yang dilakukan Senin ( 12/07/2021 ) malam.

Para petugas berseragam korp seragam coklat dari Sektor Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut bersama tiga pilar wilayah menggelar operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat.

Dalam pelaksanaan operasi PPKM Darurat sendiri dipimpin langsung oleh Panit Lantas Ipda Mulyono dengan menerjunkan 16 personil gabungan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Kelurahan Nyamplungan, 3 anggota Linmas Pemkot Surabaya, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.

Sedangkan untuk sasarannya yakni, warung-warung, kios, pedagang makanan keliling yang berada di Jalan KH Mas Mansyur.

Selain melaksanakan operasi PPKM Darurat, para petugas pemberani tersebut tidak lupa melakukan sosialisasi tentang bahayanya wabah virus corona yang selama ini menjadi momok di Kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kakek Oka Suparta, SH., S.I.K., MH., mengatakan, bahwa kegiatan operasi PPKM Darurat ini terus dilakukan setiap hari baik pagi, siang, sore maupun malam hari.

“Kegiatan tersebut wajib dilakukan bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah,” ujar Kapolsek Kompol Kakek Oka Suparta kepada media regamedianews.com Selasa ( 13/07 ) pagi.

Lanjut Kadek, kegiatan operasi ini juga merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan gencarnya kegiatan operasi PPKM Darurat ini, diharapkan masyarakat dapat sadar betapa bahayanya penyebaran Covid-19 serta diharapkan masyarakat dapat mengikuti anjuran atau peraturan pemerintah demi kebaikan bersama,” ungkapnya.