Mencuri Ban Bekas, Warga Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial MR, asal warga wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, MR diduga telah melakukan pencurian ban mobil bekas di salah satu gudang tambak udang di Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Sampang, Jum’at (23/07/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, apesnya usai mencuri MR berhasil ditangkap pekerja gudang udang. Saat beraksi MR tidak sendirian, melainkan ada pelaku lain yang berhasil kabur.

Baca Juga :  Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

MR berhasil ditangkap sekira pukul 22:30 Wib dan diserahkan ke pihak kepolisian. Namun, sebelumnya para pelaku sudah diintai, lantaran di gudang tersebut kerap terjadi kehilangan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan, telah mengamankan satu orang komplotan pelaku pencurian ban mobil bekas di Desa Tamba’an, Camplong.

“Satu pelaku sudah diamankan, saat ini sedang proses penyidikan. Jadi, tersangka ini berhasil ditangkap karyawan gudang dan korban saat hendak kabur,” ujar Sudaryanto, Senin (26/07/21).

Baca Juga :  Spesialis Curanmor di Bangkalan di Door

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundak ini juga mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku tidak sendirian melainkan ada pelaku lain, salah satunya yakni pekerja di gudang udang itu.

“Ada pelaku lain yang masih diselidiki, karena dalam kasus pencurian ban ini ada tiga pelaku. Satu pelaku ditangkap, dua pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak ditangkap waktu kejadian,” pungkas Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, tegas Sudaryanto, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB