Pamekasan || Rega Media News
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pamekasan bekerjasama dengan Bea Cukai Madura (BCM) memberikan pemahaman tentang perundang-undangan di bidang cukai.
Acara yang digelar di salah satu hotel syariah ini berlangsung selama 6 kali yang diikuti oleh Ormas, LSM Kepemudaan, Mahasiswa, Organisasi Kewanitaan dan Organisasi Wartawan.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan, sosialisasi dilakukan supaya pemahaman atas aturan Bea Cukai semakin merata.
Haraannya, para organisasi yang diundang itu nanti meneruskan sosialisasi terkait cukai kepada kadernya dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
“Diharapkan untuk mensosialisasikan kepada anggotanya agar menghindari adanya rokok ilegal atau tak bercukai serta taat aturan bea cukai untuk hindari adanya perusahaan rokok ilegal,” katanya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, utamanya kalangan pemilik industri rokok untuk bersama-sama mendukung, memahami, dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut.
Sementara itu, pihak Bea dan Cukai Madura juga memberi edukasi terkait manfaat cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, Staf Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin menerangkan dampak negatif rokok ilegal jika nantinya tetap beredar dengan bebas di pasaran.
“Diharapkan masyarakat melek cukai, tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik terkait produksi atau penyebaran rokok ilegal,” ucapnya.
Sebagai kabupaten penerima anggaran DBHCHT paling besar di Pulau Madura, kata dia, Pamekasan harus lebih gencar dalam mengedukasi perundang-undangan cukai kepada seluruh masyarakat.
“Dengan meningkatnya wawasan masyarakat terkait cukai, tentunya akan lebih besar lagi pemasukan anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.