Sampang || Rega Media News
Pasca berhasil mengungkap kasus curanmor, kali ini Polsek Sokobanah berhasil menangkap seorang pria berinisial M (36 th), warga Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.
Pasalnya, inisial M diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sabu ±0.32 gram di lemari buffet di kamar tidur M.
Mirisnya, M berstatus sebagai Kepala Dusun di Desa Sokobanah Daya. Namun, akibat perbuatannya kini harus meringkuk di sel jeruji besi Mapolres Sampang.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi sabu. Kita lakukan peyelidikan dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko Haryono, Kamis (18/11/21).
Saat digeledah dan ditemukan barang bukti sabu, terang Agung, petugas langsung mengamankan pelaku inisial M ke Mapolsek Sokobanah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal 5 tahun s/d 20 tahun,” pungkasnya.