Sampang || Rega Media News
Didampingi Forkopimda Sampang, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memusnahkan barang bukti kiloan gram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (24/11/21).
Sabu yang dimusnahkan tersebut seberat ±12,7 kilogram. Selain sabu, barang bukti lain dimusnahkan yakni, senjata tajam, bong (alat hisap sabu), handphone dan senjata api.
“Pemusnahan barang bukti itu dari hasil kasus 124 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021,” ujar Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi.
Job menjelaskan, kasus dari barang bukti didominasi penyalahgunaan narkotika, yakni mencapai 105 kasus dengan barang bukti seberat 12,7 kilogram.
“Sementara, sisanya merupakan kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api dan kasus lainnya. Saat ini, semua barang bukti sudah dimusnahkan,” tandasnya.
Jika dihitung dari banyaknya barang bukti sabu seberat 12,7 kilogram dan kasus mendominasi, diprediksi penyalahgunaan narkotika sudah menyebar luas di Sampang.
“Kami berharap semua elemen masyarakat bersama-sama membasmi penyalahgunaan narkotika. Sebab, akan berdampak pada generasi bangsa,” pungkasnya.