Daerah  

Inspektorat Keerom Dalami Aduan Masyarakat Kampung Dukwiya dan Jaefuri

Caption: Kepala Inspektorat Vinsensius Jehandu saat menerima sejumlah masyarakat Kampung Dukwiya dan Kampung Jaefuri yang meyampaikan aduan.

Papua || Rega Media News

Inspektorat Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, akan mendalami aduan masyarakat (Dumas), terkait persoalan yang terjadi di Kampung Dukwiya Arso 8, Distrik Arso Barat dan Kampung Jaefuri Arso 3, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Keerom, Vinsensius Jehandu, saat diwawancarai awak media, usai menerima sejumlah masyarakat Kampung Dukwiya dan Kampung Jaefuri yang meyampaikan aduan tersebut, di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Kampung Dukwiya Arso 8, sesuai Dumas yang diterimanya, salah satunya adalah perbedaan penyajian data di Sistem Keuangam Desa (Siskeudes), dengan data yang ada di APBKampung.

“Untuk Kampung Dukwiya, tadi kita sudah sama-sama mendengar keterangan dari masyarakat. Pada prinsipnya, kita lagi dalami. Ada berapa dokumen-dokumen baru yang tadi diserahkan masyarakat, kita mungkin dalami lagi terutama tadi yang kita lihat adalah, ada perbedaan penyajian data dari Sikeudes dengan yang ada di APBKampung,” tuturnya.

Ia menjelaskan, selain persoalan perbedaan penyajian data tersebut, ia juga melihat adanya sikap tidak transparansi Kepala Kampung kepada masyarakat, terkait penggunaan anggaran, dan upaya melibatkan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), terhadap apa yang akan dilaksanakam di Kampung.

“Tetapi dari hasil teman-teman yang melakukan pengecekan fisik di lapangan, bahwa memang ada berapa kegiatan yang memang dilaksanakan. Hanya yang menjadi permasalaham di sini adalah, transparansi dari Kepala Kampung kepada masyarakatnya itu yang memang belum dilakukan. Lalu yang kedua adalah, tidak ada kesepakatan dengan Bamuskam kegiatan-kegiatan apa yang memang harus dilakukan,” jelas Vinsensius.

Diterangkannya, terkait persoalan yang terjadi di Kampung Jaefuri Arso 3, pihaknya menunggu surat pengaduan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh pihak pengadu, yang kemudian akan hal itu menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Karena ini masih baru, kita hanya menunggu surat pengaduan. Silahkan bikin pengaduannya berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, sampaikan. Bisa melalui kita, bisa melalui kepolisian, bisa juga melalui teman-teman kejaksaan, kalau memang dia mempunyai bukti yang cukup, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan masyarakat. Kita juga stay, menunggu kalau memang itu disampaikan ke kita,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan terhadap dugaan kasus tersebut apabila terbukti, itu sesuai dengan keputusan Kepala Daerah, yakni Bupati Kabupaten Keerom.

“Kita hanya memotret, kondisi Arso 8 faktanya seperti ini hari ini. Nanti hal-hal itu akan kita tuangkan dalam laporan kita, yang disampaikan kepada Kepala Daerah, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip),” tandasnya.