Polisi Tangkap 3 Pencuri Minyak Goreng di Surabaya

Caption: ketiga pelaku pencuri minyak goreng milik PT WN.

Surabaya || Rega Media News

Tiga orang komplotan pencuri minyak goreng milik PT WN yang berlokasi di Pergudangan Dumar, pada hari Rabu (02/02/2022) malam, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Ketiganya masing-masing berinisial HH (37 tahun) warga Jl. kalibutuh Timur, JU (38 tahun) warga Bojonegoro dan OK (30 tahun) warga Jl. Kalianak Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan., SH., MH., mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan sopir pengiriman barang di PT. WN.

“Ketiganya ditangkap lantaran berniat jahat menjual barang kirimannya berupa minyak goreng milik PT. WN kepada seorang berinisial I dan janjian di pergudangan Dumar,” ucap Kapolsek Kompol Hari Kurniawan.

Dari hasil penangkapan terhadap ke 3 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Lembar surat jalan, 1 (satu) Lembar surat timbang dan 1 (satu) unit Hp milik tersangka.

“Kini ketiga tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP. Sedangkan penadahnya berinisial I, masih dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi serta ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.