Sampang || Rega Media News
Setelah Supandi mantan Kepala Desa Pandiyangan, sebagai terlapor dugaan penggelapan gaji perangkat desa setempat, diperiksa Polres Sampang, Kamis (10/02/22) lalu.
Kini penyidik Polres setempat kembali melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi kasus tersebut, Kamis (17/02).
“Kita panggil kembali tiga orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemanggilan tiga orang saksi tersebut merupakan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap Supandi mantan Kades Pandiyangan.
“Tiga orang saksi yang hari ini diperiksa itu menjabat RT/RW di desa Pandiyangan, versi keterangan dari mantan Kades seperti itu,” kata Agung.
“Makanya, mereka kita periksa untuk memastikan kebenarannya,” ucapnya.
Agung mengungkapkan, jika kasus ini menjadi atensi pimpinan dan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi.
“Termasuk mantan Kades Pandiyangan Supandi, pihak DPMD, Kecamatan Robatal dan Perangkat,” pungkas Agung.
Sementara Sekjen L-KUHAP Ivand B Arista berharap, pasca pemanggilan terlapor Supandi kasus tersebut segera ada titik terang. Pihaknya yakin polisi bekerja secara profesional.
“Jika dugaan kasus tetap mengambang, kami tidak segan mencabut semua berkas laporan yang ada di Polres Sampang untuk dilanjutkan ke Mapolda Jawa Timur,” singkat Ivand.