Surabaya || Rega Media News
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa pekerja dari bidang profesi apa pun berisiko tertimpa musibah.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK berkomitmen menjamin pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja sampai pekerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis. Jaminan ini tidak memiliki batasan biaya,” tegas Anggoro dalam keterangan pers, Sabtu (5/3/2022).
Sebagai informasi Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Anggoro didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara serta Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” tegas Anggoro.
Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Vinca Meitasari selaku kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura menyampaikan kejadian tersebut merupakan salah satu resiko pekerjaan. Resiko pekerjaan apapun bisa menimpa kita selaku pekerja kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi kita dari resiko-resiko tersebut.
“Saya doakan semoga saudara Agung Dwi Cahyono bisa segera pulih dan mampu bekerja kembali, dan harapannya kepada seluruh pekerja ataupun pemberi kerja untuk bisa lebih peduli tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara itu, Vinca Meitasari selaku kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura menyampaikan bahwa kejadian kecelakaan kerja yg dialami oleh pekerja ojol di Surabaya ini agar dapat dijadikan momentum bagi para pekerja lainnya maupun bagi pemberi kerja/badan usaha agar segera mendaftarkan diri dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, karenanya BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap risiko pekerjaan tersebut seperti yang sekarang dialami oleh pengemudi ojek online ini,” tutur Vinca.