Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Puasa

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Caption: Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat Bangkalan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.

Menurut Ra Latif, tujuan Surat Edaran (SE) tersebut, agar ibadah bulan suci umat islam di Bangkalan dapat berjalan secara tertib, aman, kondusif dan berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga Bupati meminta agar warga tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.

“Kita minta warga selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar tetap mematuhi prokes dan 5M,” tutur Bupati dalam surat edarannya. 

Baca Juga :  Kapolres Sampang Imbau Masyarakat Jaga Kelancaran PSU

“Kami minta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.

Berikut isi poin surat edaran Bupati Bangkalan tentang pelaksanaan Ibadah Puasa.

1. Berpedoman Pada Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

2. Menyerukan dan mengajak segenap umat islam, untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah baik secara ritual, maupun sosial sesuai ketentuan Syari’ah Islamiyah. 

3. Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah, khususnya yang terkait dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan dapat di cegah. 

4. Mengharap kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya para Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya.

Baca Juga :  Paslon Mathur-Jayus Tawarkan Janji Politiknya

Menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan pada siang hari. Penjualan baru dimulai pukul 15.00 WIB. 

5. Menghimbau Takmir Masjid/Musholla/Langgar dalam melakukan adzan maghrib dan menentukan waktu imsak, agar mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau untuk wilayah perkotaan Kota Bangkalan dapat juga mengacu pada Masjid Agung Kabupaten Bangkalan. 

6. Diminta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB