Pria Asal Tulungagung Tega Jual Istrinya Seharga Rp 2 Juta

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Caption: konferensi pers, Polres Mojokerto ungkap kasus suami jual istri ke pria hidung belang.

Mojokerto || Rega Media News

Hanya karena kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, seorang pria berinisial WW (37 th) warga asal Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, WW ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto dengan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada hari Selasa 29/03/2022) lalu.

“Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang seorang suami menjual istrinya di Hotel Kota Mojokerto,” ucap Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi persnya, Senin (11/04/2022).

Baca Juga :  Bawa Masker, Polres Tanjung Perak Grebek Warga

Lanjut Sarwo, setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

“Kepada petugas pelaku mengaku menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook, untuk berhubungan sex threesome dengan bandrol sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

Masih kata Sarwo, dalam bertransaksi dengan calon pembelinya, pelaku yang bertempat tinggal di Tulungagung meminta perscot sebesar Rp 500 ribu untuk biaya transport dari Tulungagung ke Mojokerto.

“Sesampainya di Hotel Kota Mojokerto, pelaku baru mendapat uang sisanya sebesar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Tanah Merah Bangkalan Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Menurut pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, lanjut Sarwo, dirinya sudah 2 kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

“Yang pertama tersangka menjual ke pria di Kediri dan yang kedua kalinya di Mojokerto,” ngakunya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Selain itu, juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB