Bawa Sabu Dari Sulteng, 2 Warga Kota Gorontalo Diciduk Polisi

Caption: dua pelaku kasus narkoba inisial (AS) dan (MHB) saat diamankan Ditnarkoba Polda Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Dua orang warga Kota Gorontalo, diamankan Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo, lantaran ditemukan membawa dua sachet plastik narkotika jenis sabu, Sabtu (16/04/2022).

Dua warga tersebut berinisial AS dan MHB, warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, diamankan saat dalam perjalanan dari Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Kota Gorontalo.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji, melalui Ipda Maman M. Datau menjelaskan, keduanya berhasil diamankan, setelah pihaknya mendapatkan informasi kedua pelaku membawa sabu.

“Keduanya ditangkap saat menumpangi mobil penumpang jenis Xenia warna hitam bernomor polisi DM 1098 BA, dari Kabupaten Toli-Toli menuju Kota Gorontalo,” terangnya, Selasa (26/04).

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pecarian terhadap mobil yang di tumpangi AS dan MHB. Diketahui, mobil yang ditumpangi kedua pelaku sudah berada di Kota Gorontalo,” jelas Maman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ditemukan polisi, mobil tersebut sedang menurunkan penumpang di Jl. Arif Rahman Hakim Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Tim kemudian melakukan pemeriksaan kepada para penumpang mobil, disaksikan oleh aparat kelurahan setempat,” ucapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim Opsnal menemukan dua plastik berisi butiran kristal bening, yang diduga narkotika jenis abu dalam penguasaan AS, tersimpan dalam saku baju sebelah kiri.

Menurut AD, narkotika jenis sabu tersebut dibeli temannya MHB dengan cara patungan dari seseorang di Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga 2 paket sabu itu senilai Rp 1 juta dan akan digunakan di Kota Gorontalo.

Ditambahkannya, saat ini barang bukti dua sachet plastik narkotika jenis sabu itu, telah diamankan di Mapolda Gorontalo. Kedua pelakupun, kini sedang menjalani pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni dua sachet plastik kiv berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit Hp merk Hamer warna hitam, dan 1 unit HP merk Xiaomi 4A warna hitam,” tandasnya.