13 Kali Moeldoko Cs Kalah, Demokrat Berharap Segera Dapat Hidayah

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekjen Partai Demokrat (Teuku Riefky Harsya).

Caption: Sekjen Partai Demokrat (Teuku Riefky Harsya).

Jakarta || Rega Media News

Kandasnya upaya keserakahan Moeldoko Cs untuk mengambil alih kekuasaan Partai Demokrat ditangan AHY.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil.”

Baca Juga :  Dicurigai Mencuri, Warga Sampang Tangkap Pemuda Pamekasan

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Ketua Bapera Gorontalo Didorong Masuk Arena Pilwako, Fahd Arafiq Tegaskan Dukungannya

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB