Opini  

Meneropong Pentingnya Dana PEN dan Efektivitas Pemanfaatannya di Gorut

Caption: kawasan depan blok plan kantor Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo Utara, kini hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan. Ada yang pro dan ada yang kontra, sehingga melahirkan perdebatan panjang di berbagai ruang publik.

Di tahun 2022 ini, Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan pinjaman dana PEN senilai kurang lebih Rp. 193 Milyar, yang diperuntukan pada peningkatan layanan kesehatan Rumah Sakit (RS) Zainal Umar Sidiki (ZUS), dan pembangunan jalan Bay Pass.

Dari anggaran dana PEN sekitar Rp. 193 Milyar yang digelontorkan di Gorontalo Utara, sedikitnya kurang lebih Rp. 30 Milyar dialokasikan pada peningkatan layanan RS. ZUS, mulai dari pembangunan infrastruktur dan pengadaan alat kesehatan.

Digenjotnya peningkatan layanan RS. ZUS lewat kucuran dana PEN, diharapkan dapat menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang memang dari segi ekonomi, pelayanan kesehatan RS. ZUS, dapat menghasilkan PAD cukup tinggi untuk daerah.

Hal itu memang tak dapat terbantahkan, apalagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, berdasar pada hasil kajian BPJS Kesehatan yang menyebutkan, setiap tahunnya anggaran BPJS senilai Rp. 9 Milyar malah terserap ke daerah lain.

Tentu berdasarkan hal ini, dengan pemanfaatan dana PEN untuk peningkatan pelayanan kesehatan RS. ZUS, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak hanya dapat meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat, namun lebih dari itu dapat meningkatkan PAD Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun di sisi lain, pemanfaatan dana PEN, sebagian besar diperuntukan pada pembangunan infrastruktur jalan. Diantaranya, pembangunan jalan Bay Pass yang membentang dari Desa Moluo hingga Desa Molinggapoto, yang terletak di pusat Ibu Kota Kabupaten Gorontalo Utara.

Pembangunan infrastruktur jalan Bay Pass itu kabarnya, menelan anggaran kurang lebih hampir Rp. 100 Milyar. Jalan Bay Pass yang pada dasarnya bertujuan mengurai kemacetan, belum tentu dapat merangsang geliat ekonomi di Gorontalo Utara, apalagi berharap mendapatkan PAD dari pembangunan jalan tersebut.

Berbeda konteksnya, jika alokasi anggaran itu diperuntukan membangun jalan Tol. Selain memperelok Ibu Kota Kabupaten dan mengurai kemacetan, menggunakan jalan Tol seperti di kota-kota besar, ada konskuensi biaya bagi pengguna jalan dalam bentuk retribusi. Pengguna jalan saat memasuki pintu jalan Tol, diwajibkan membayar retribusi lewat petugas penjaga pintu jalan Tol.

Mungkin, alasan dialokasikannya sebagian besar dana PEN untuk pembangunan jalan Bay Pass, tujuannya agar dapat menciptakan “Multiplier Effect” seperti, pembangunan Rumah Makan oleh warga di sekitar jalan Bay Pass, atau tempat-tempat usaha ekonomi produktif lainnya yang dibangun oleh masyarakat atau lembaga.

Namun terkait hal itu, untuk menciptakan “Multiplier Effect” di sekitar jalan Bay Pass, akan berdampak pada manfaat utama jalan Bay Pass itu sendiri, dimana dengan adanya bangunan-bangunan usaha ekonomi produktif itu, akan mengundang keramaian yang akan menimbulkan kemacetan pula.

Tak hanya itu, dampak terhadap lingkungan pun tak akan terelakan. Dengan adanya bangunan-bangunan itu, akan sangat sulit melakukan penataan di kawasan Bay Pass, agar tidak menimbulkan banjir dan lain sebagainya. Sehingga, menciptakan “Multiplier Effect” dari pembangunan jalan Bay Pass sungguh tidaklah tepat.

Sebaiknya, jika pemanfataan dana PEN dimaksudkan untuk memulihkan ekonomi di Kabupaten Gorontalo Utara, sebagian besar anggarannya itu digelontorkan pada pembangunan infrastruktur yang dapat menciptakan “Multiplier Effect” yang tepat. Seperti, Pariwisata yang merupakan pure bisnis, pusat perdagangan, pusat pendidikan dan Badan Usama Milik Daerah (BUMD) sebagai holding potensi ekonomi lokal.

Sehingganya, meskipun daerah berhutang dana PEN, daerah masih mendapatkan sumber “Fresh Money” seperti PAD, yang dapat mengimbangi atau bahkan membackup kekuarangan anggaran akibat pemotongan pembayaran dana PEN, yang kabarnya akan mulai berlaku pada tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 34 Milyar pertahun beserta bunganya sekitar 0.7%.

Tak hanya itu, jika pemanfaatan dana PEN tersebut dapat dimaksimalkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gorontalo Utara, bukan hal yang tidak mungkin program-program unggulan daerah, 127 janji politik pasangan IQRO dapat termaksimalkan juga hingga periode berakhir.

Semoga, kepemimpinan yang baru saat ini di Kabupaten Gorontalo Utara yang dinahkodai Plt. Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, efektivitas pemanfaatan dana PEN di Gorontalo Utara tak hanya berdasarkan pada analisis kebutuhan atau skala prioritas saja, namun lebih dari itu dapat didasari pula pada analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman di Gorontalo Utara itu sendiri.

Wallahualam Bissawab!
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Penulis: Mohamad Yusrianto Panu