Jakarta || Rega Media News
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara motor yang mengenakan sandal jepit. Namun, mereka diimbau menggunakan sepatu demi keamanan dan keselamatan saat berkendara.
“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam Rabu, (15/06/22).
Jamal menjelaskan, penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Jika pakai sepatu, kaki akan lebih terlindungi ketika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.
Pengendara motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengemudi. Dengan begitu, para pengendara harus lebih melindungi dirinya sendiri dengan cara menggunakan sepatu untuk melindungi kakinya dan helm untuk melindungi kepala. Pengendara juga bisa memakai rompi yang dapat memantulkan cahaya pada situasi kabut.
“Jadi tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu,” ucap dia.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi meminta kebiasaan menggunakan sandal jepit saat naik motor harus mulai ditinggalkan. Sebab, sandal jepit tidak melindungi bagian kaki pengendara motor.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal,” ujar Firman saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya.