Makassar || Rega Media News
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin perintahkan jajaranya agar memberantas mafia pupuk dan mafia tanah di Sulawesi Selatan hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH saat menjadi narasumber di RRI Jalan riburane nomor 3 Makassar pada Kamis, (16/6/2022)
Dalam kegiatan yang bertema ‘Jaksa Menyapa, Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) sebagai narasumber menyapa pendengar melalui siaran radio berfrekuensi 944 FM dan dipandu langsung oleh reporter RRI Makassar Meliana Ahmad.
Kegiatan ‘Jaksa Menyapa’ dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrianto, SH, MH tanggal 13 Juni 2022 Adapun tema yang menjadi perbincangan hangat adalah ‘Jaksa Menyapa’ Berantas Mafia Pupuk dan Mafia Tanah di Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparan materinya Kasi Penkum menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI agar ‘Peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak’ termasuk dalam penanganan praktik mafia pupuk.
“untuk itu Jaksa Agung meminta jajaran menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi, ia meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk subsidi.” Ungkap Soetarmi.
Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik kepada Kejati, Kejari dan kepala cabang di seluruh wilayah Indonesia untuk segera melakukan dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen Apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.
sebagai tindak lanjutnya maka Jaksa Agung melalui Jamintel telah mengeluarkan troop – info tanggal 7 Februari 2022 dengan perintah ‘agar jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia melakukan penindakan secara tegas dengan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku terhadap adanya temuan di lapangan mengenai perbuatan melawan hukum maupun praktik mafia atau kartel terkait distribusi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi pada daerah masing-masing.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah dan instruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia tanah serta meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan tanah masyarakat.
kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrianto SH, MH telah mengeluarkan surat operasi intelijen terkait dengan pemberantasan mafia pupuk dan mafia tanah serta telah ditemukan beberapa dugaan indikasi modus operandi praktik mafia mafia tanah di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.