Perkosa Bocah SD, Kakek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan.

Caption: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan.

Surabaya || Rega Media News

Berada didalam sel tahanan jeruji besi, tempat itulah yang pantas ditempati seorang kakek berinisial S, lantaran perbuatan bejatnya terhadap bocah perempuan yang masih dibawah umur.

Seorang kakek berusia 80 tahun dan berdomisili di Jl. Dukuh Bulak Banteng, Suropati III, Surabaya ini tega mencabuli Bunga (nama samaran) didalam rumahnya, pada Sabtu (30/07/2022) lalu.

“Korban berusia 11 tahun dan masih pelajar kelas 4 SD,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizal Wicaksana, saat konferensi persnya, Jum’at (26/08).

Baca Juga :  Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Arif mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban didalam rumahnya. Saat itu, korban disuruh masuk kedalam rumah, dengan alasan untuk membersihkan kamarnya.

“Setelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu dan melakukan pencabulan. Korban sempat tidak mau, namun tersangka mengancam akan membunuh korban,” ungkapnya.

Dari kasus pencabulan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 baju warna hitam bermotif garis putih, 1 celana dalam warna putih bermotif daun.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Sampang Dengan Raket Nyamuk Dibekuk Polisi

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pidana paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB