Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Moniv Agen Penggerak Jaminan Sosial

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura (Vinca Meitasari) bersama peserta Penggerak Jaminan Sosial.

Bangkalan || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan Madura melakukan Sosialisasi sekaligus Monitoring dan Evaluasi Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI), Senin (12/09/2022).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengharapkan PERISAI berperan aktif dan produktif, sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan.

PERISAI dinilai berperan besar, dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).

“Perisai sebagai penggerak jaminan sosial ini adalah kepanjangan tangan kami, dalam sosialisasi dan akuisisi tenaga kerja di lapangan,” ujar Vinca.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 22 agen atau penggerak jaminan sosial yang tersebar di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Mereka aktif melakukan sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai di pedesaan.

“Kerja keras agen tidak sia-sia. Bahkan, banyak pekerja BPU di tingkat RT/RW, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Vinca.

Salah satu Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Gufron Syaleh, dinilai yang paling produktif atau terbanyak mengakuisisi tenaga kerja BPU. Pendapatan fee sebagai agen pun tercatat yang paling tinggi.

Saat dikonfirmasi Gufron Syaleh menyebutkan, sebanyak 301 tenaga kerja yang didaftarkan sebagai peserta baru jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura periode Januari-September 2022.

“Adapun hasil penjaringan tenaga kerja BPU, periode Januari-September 2022 sekitar 960 peserta di sector informal,” ujar Vinca.

Diketahui tenaga kerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- saja, mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

“Apabila meninggal biasa, alih warisnya mendapatkan Rp 42 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta, jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya.