Daerah  

4 Wartawan Manado Diduga Lakukan Pemerasan, Begini Sikap PJS Sulut

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Sulawesi Utara, Nando Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Sulawesi Utara || Rega Media News

Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara Nando Adam, angkat bicara terkait penangkapan terhadap 4 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, terhadap pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado.

Menurut Nando, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di daerah yang dikenal tanah nyiur melambai itu, apabila telah terbukti secara hukum.

“Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya,” ujar Nando Adam, Sabtu (22/10/2022) saat berada di Polresta Manado.

Nando mengungkapkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado dalam merespon persoalan tersebut, serta langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu kepada Aparat Penegak Hukum, patut untuk di apresiasi.

“Dengan kejadian ini menjadi satu fakta, bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum. Termasuk, profesi jurnalis,” ungkapnya.

Nando menambahkan, jika dugaan perbuatan keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti, maka hal itu secara personal harus menjadi perhatian serius perusahaan media yang mempekerjakan mereka, serta organisasi profesi keempat jurnalis tersebut.

“Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum, maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum,” imbuhnya.

Nando berharap, demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers, Aparat Penegak Hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum. Bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers, hal ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

“Pada prinsipnya, saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera. Terkait kode etik wartawan, diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 oknum wartawan, 3 perempuan dan satu laki-laki, yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado, Jumat (21/10/2022) siang.

Diketahui, keempat oknum wartawan tersebut berinisial FR warga Langowan, WM dan CP warga Kota Manado, serta DG merupakan warga Kota Manado, yang dalam aksinya diduga berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, dalam keterangannya menjelaskan, keempat terduga pelaku berhasil diamankan Resmob on the Road Tim Bravo, di Ruas Jalan Boulevard Dua, Kota Manado.

“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng, dalam konferensi pers Sabtu (22/10/2022) di Mako Polresta Manado

Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Manado, dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.