Deteksi Dini, Satpol PP Sampang Temukan Puluhan Merek Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Sampang || Rega Media News

Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang di nahkodai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap temuan puluhan merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, beredar di tiap Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, puluhan rokok ilegal itu ditemukan saat tim Satgas melakukan deteksi dini ke 14 kecamatan. Deteksi dini menyasar tiga lokasi. Yakni, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Deteksi dini ini merupakan langkah awal untuk mencari tahu, seperti apa peredaran rokok ilegal. Wilayah Sampang, telah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Bahkan, peredarannya tidak hanya terjadi di perkotaan. Tapi, sasarannya juga hingga ke pedesaan,” ujarnya. Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  UTBK Hari Pertama di UTM Berjalan Lancar

Lebih lanjut Suryanto menuturkan, hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal, ditemukan sebanyak 33 merek yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Setelah deteksi dini, kami akan melakukan sosialisasi, operasi bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Tujuannya, agar semua merek rokok ilegal itu kedepannya menjadi legal,” tuturnya.

Suryanto menambahkan, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga :  Penghapusan Penerima BLT DD Gampong Gunung Kerambil Diduga Tidak Transparan

Suryanto menjelaskan, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan rokok ilegal. Dengan cara menjual dan mengedarkan. Karena yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1 sampai 5 tahun hukuman penjara,” harapnya.

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB