Jakarta,- Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengumuman tersebut, berlangsung di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Presiden menjelaskan, pemerintah telah menerima masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, dan perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Pengumuman Presiden tersebut, sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dengan baik. Selain itu, Safrizal mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
Dia menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar. Hal ini terutama pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung ataupun ruang tertutup termasuk transportasi publik.
“(Termasuk) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” terang Safrizal.
Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya.
Di lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” pungkas Safrizal.