Daerah  

Inspektorat Audit Kasus Honor BPD Karang Gayam

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang dilaporkan aktivis setempat berlanjut.

Pasalnya, saat ini Inspektorat tengah mendalami dan melakukan audit investigasi, terhadap 9 anggota BPD Karang Gayam yang tidak menerima honor selama satu periode jabatan kepala desa.

Sebelumnya, dugaan penggelapan honor tersebut, dilaporkan aktivis Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang, bersama sejumlah anggota BPD ke Unit Tipidkor Polres setempat.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, dari 9 anggota BPD yang dimintai keterangan (di audit), 3 anggota BPD diantaranya tidak memenuhi panggilan Inspektorat, yakni inisial MF, SN dan DH.

Sedangkan 6 anggota BPD Karang Gayam yang dicecar pertanyaan oleh Inspektorat tersebut, yakni Yuhyil Idam, Mat Basit, Musnin, Haqqul Yakil, Siti Warnindah  dan  Muhdi Salam.

“Kami investigasi langsung dan meminta keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Moh Ali ketua tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Kamis (11/05/2023) kemarin.

Ali mengungkapkan, dalam audit tersebut pihaknya mempertanyakan terkait 9 honor anggota BPD Karang Gayam, yang telah terealisasi dalam laporan anggaran Dana Desa (DD).

“Nanti kami hitung semua total kerugiannya, atas dasar dugaan penggelapan honor anggota BPD Karang Gayam. Hasilnya, juga akan kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.

Ali tidak menampik, jika 3 anggota BPD tidak memenuhi panggilannya, saat audit investigasi dugaan penggelapan honor BPD, di Balai Desa Karang Gayam beberapa waktu lalu.

“Meski demikian, kami akan melakukan audit investigasi kembali, terhadap 3 anggota BPD Karang Gayam yang tidak memenuhi panggilan,” pungkas Ali kepada awak media.

Terpisah, H.Sujai ketua L-KPK Sampang menegaskan, ia meminta Inspektorat bekerja secara profesional, dalam melakukan audit kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

“Kami harap dilakukan secara detail, dalam menghitung kerugian negara, tentang honor anggota BPD Karang Gayam, selama satu periode yang diduga digelapkan oknum mantan kepala desa setempat,” pungkasnya.