Resmi Jadi TSK Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Gorontalo AR Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Gorontalo,- Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR alias Ance, kini resmi ditahan setelah terjaring operasi penggrebekan judi sabung ayam, oleh Aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut), di Desa Molangga, Kecamatan, Tolinnggula, Kabupaten Gorut, Selasa (04/07/2023).

 

Tak hanya AR, dari informasi yang dirangkum awak media ini, dalam penggrebekan yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Gorut, Ipda Adhiyatma Rizky Arwanto itu, AR berhasil diamankan bersama 4 warga lainnya, yang diduga turut serta dalam permainan sabung ayam tersebut.

 

Selain berhasil mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga berhasil menyita 5 ekor ayam yang salah satunya dalam kondisi telah mati, beberapa pisau jalu ayam, 2 unit kenderaan bermotor roda dua, serta 5 unit telepon genggam.

 

Dari pantauan awak media ini, sejak Selasa (04/07/2023), AR bersama 4 warga lainnya RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37), dan MR alias Man (43), secara terpisah telah dimintai keterangannya, di ruang unit 1, unit 3, dan Unit 4 Satrekrim Polres Gorut.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI 2021

 

Pada Rabu (05/07/2023) pagi, saat berada di ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, AR dengan kekeh menolak tas berwarna coklat miliknya, diperiksa oleh petugas.

 

Akibatnya, adu mulut pun tak terhindarkan antara AR dan Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Arie Agustyanto Yos, yang nampaknya geram dengan sikap AR yang dinilai tak kooperatif dan menghambat penyelidikan.

 

Keadaan menegangkan pun, akhirnya bisa teratasi setelah Wakapolres Gorut, Kompol Lesman Katili, mendatangi ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, secara tegas meminta AR untuk bersikap kooperatif dengan petugas.

 

Selanjutnya, masih dari hasil pantauan awak media ini, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (05/07/2023), nampak salah satu pejabat publik Gorut berinisial DSD, mendatangi Mapolres Gorut dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih, untuk mengunjungi suami tercinta AR, yang saat itu sedang dimintai keterangannya oleh penyidik.

Baca Juga :  Bantuan Jejaring Pengaman Sosial di Cimahi Berbuntut Gejolak

 

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam secara terpisah hingga dini hari Kamis (06/07/2023), akhirnya AR bersama 4 warga lainnya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Gorut.

 

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, AR bersama 4 tersangka lainnya, langsung dipindahkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Gorut dan ditahan guna proses lebih lanjut.

 

Nampak juga, sang istri tercinta AR bersama Tim kuasa hukumnya, mendampingi dan mengantarkan AR saat dipindahkan ke Rutan Mapolres Gorut.

 

Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan, melalui Wakapolres, Kompol Lesman Katili, dalam keterangannya mengungkapkan, AR bersama 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

“Jadi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses, mulai dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Para tersangka, sudah resmi ditahan di Rutan Polres Gorontalo Utara,” ungkap Lesaman singkat, Kamis (06/07/2023).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB