Resmi Jadi TSK Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Gorontalo AR Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Gorontalo,- Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR alias Ance, kini resmi ditahan setelah terjaring operasi penggrebekan judi sabung ayam, oleh Aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut), di Desa Molangga, Kecamatan, Tolinnggula, Kabupaten Gorut, Selasa (04/07/2023).

 

Tak hanya AR, dari informasi yang dirangkum awak media ini, dalam penggrebekan yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Gorut, Ipda Adhiyatma Rizky Arwanto itu, AR berhasil diamankan bersama 4 warga lainnya, yang diduga turut serta dalam permainan sabung ayam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain berhasil mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga berhasil menyita 5 ekor ayam yang salah satunya dalam kondisi telah mati, beberapa pisau jalu ayam, 2 unit kenderaan bermotor roda dua, serta 5 unit telepon genggam.

 

Dari pantauan awak media ini, sejak Selasa (04/07/2023), AR bersama 4 warga lainnya RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37), dan MR alias Man (43), secara terpisah telah dimintai keterangannya, di ruang unit 1, unit 3, dan Unit 4 Satrekrim Polres Gorut.

Baca Juga :  Mantan Kades di Kecamatan Omben Sampang Dipolisikan

 

Pada Rabu (05/07/2023) pagi, saat berada di ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, AR dengan kekeh menolak tas berwarna coklat miliknya, diperiksa oleh petugas.

 

Akibatnya, adu mulut pun tak terhindarkan antara AR dan Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Arie Agustyanto Yos, yang nampaknya geram dengan sikap AR yang dinilai tak kooperatif dan menghambat penyelidikan.

 

Keadaan menegangkan pun, akhirnya bisa teratasi setelah Wakapolres Gorut, Kompol Lesman Katili, mendatangi ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, secara tegas meminta AR untuk bersikap kooperatif dengan petugas.

 

Selanjutnya, masih dari hasil pantauan awak media ini, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (05/07/2023), nampak salah satu pejabat publik Gorut berinisial DSD, mendatangi Mapolres Gorut dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih, untuk mengunjungi suami tercinta AR, yang saat itu sedang dimintai keterangannya oleh penyidik.

Baca Juga :  Peringati HSN, Kapolres Bangkalan Apresiasi dan Beri Penghargaan Kepada Santri

 

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam secara terpisah hingga dini hari Kamis (06/07/2023), akhirnya AR bersama 4 warga lainnya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Gorut.

 

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, AR bersama 4 tersangka lainnya, langsung dipindahkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Gorut dan ditahan guna proses lebih lanjut.

 

Nampak juga, sang istri tercinta AR bersama Tim kuasa hukumnya, mendampingi dan mengantarkan AR saat dipindahkan ke Rutan Mapolres Gorut.

 

Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan, melalui Wakapolres, Kompol Lesman Katili, dalam keterangannya mengungkapkan, AR bersama 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

“Jadi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses, mulai dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Para tersangka, sudah resmi ditahan di Rutan Polres Gorontalo Utara,” ungkap Lesaman singkat, Kamis (06/07/2023).

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB