Pendapat Ahli Hukum Mengenai Kasus Sabung Ayam yang Menyeret Oknum Anggota DPRD di Gorontalo

- Jurnalis

Minggu, 9 Juli 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ahli Hukum, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH. (foto/yusrianto)

Caption: Ahli Hukum, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH. (foto/yusrianto)

Gorontalo,- Penggrebekan terhadap praktek sabung ayam yang dilakukan oleh Polres Gorontalo Utara (Gorut) belum lama ini, terus mendapatkan pehatian, dan diperbincangkan oleh berbagai kalangan di setiap ruang publik.

 

Pasalnya, kasus yang mengakibatkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka itu, menyeret salah satu oknum tokoh politik di Gorut yang kini duduk di parlemen Provinsi Gorontalo sebagai wakil rakyat berinisial AR alias Ance, yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Mengamati berbagai spekulasi dan opini yang timbul di ruang publik mengenai kasus tersebut, menurut Ahli Hukum, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH., langkah awal yang dilakukan oleh Polres Gorut pada kasus tersebut, murni merupakan tindakan tangkap tangan terhadap sesuatu yang diduga kuat sebuah tindak pidana.

 

“Pada prinsipnya, kalau dia tertangkap tangan itu menunjukan perbuatan itu benar-benar perbuatan pidana, karena tidak mungkin kalau tertangkap tangan, itu bukan perbuatan tindak pidana,” tutur Apriyanto, Minggu (09/07/2023).

 

Apriyanto menjelaskan, dalam suatu peristiwa tertangkap tangan, proses penyelidikan tidak lagi urgen, sebab perbuatan itu secara faktual sudah merupakan perbuatan atau peristiwa pidana.

Baca Juga :  Oknum PNS KPLP Tapaktuan Diduga Menganiaya Anak Cacat Mental

 

“Oleh karena itu dia langsung proses penyidikan, pencarian alat bukti untuk apakah terpenuhi juridis minimunya, untuk penetapan tersangka atau tidak. Makanya, penyidik itu kan selain ada keterangan saksi, ini kan mungkin saling bersaksi karena kekurangan saksi, dan karena ini tindak pidana judi, jadi kemungkinan besar tidak ada alat bukti surat kan, jadi kemungkinan besar penyidik itu akan menggunakan keterangan ahli,” jelas Apriyanto.

 

Terkait barang bukti yang dikatakan bukan milik pelaku, dan tidak ada uang saat penangkapan, Apriyanto mengungkapkan, Ayam yang digunakan sebagai media permainan judi dapat dimasukkan sebagai barang bukti, walaupun ayam sebagai media tindak pidana judi tersebut bukan milik pelaku.

 

“Sementara untuk barang bukti uang, dalam konteks tindak pidana perjudian, sepanjang sudah ada kesepakatan terhadap suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan belaka, itu sudah termasuk permainan judi,” ungkap Apriyanto.

Baca Juga :  Sebanyak 1.038 Kendaraan Angkutan Umum di Bangkalan Belum Lakukan Uji Kir

 

Apriyanto mengajak, para pihak yang terkait maupun yang tidak terkait secara langsung dalam persoalan ini, dapat sepenuhnnya menghargai proses hukum yang sedang dilangsungkan oleh penyidik Polres Gorut.

 

“Kalau merasa tidak sependapat dengan proses yang dilakukan oleh penyidik, yang berakhir mungkin dengan penetapan tersangka, ya silahkan dilakukan upaya pra peradilan. Ada proses pengujian itu, ada pranata hukum pra peradilan, jadi kesana saja daripada hanya mengasumsikan bahwa ini bagian dari politisasi, saya kira itu argumentasi yang tidak terukur,” ujar Apriyanto.

 

Ia juga berharap kepada penyidik Polres Gorut, dalam menangani kasus ini, tidak terpengaruh dengan berbagai macam spekulasi dan argumentasi yang timbul dari publik, dan nantinya hanya akan mempersulit berjalannya proses penyidikan.

 

“Intinya, kalau saya penyidik, langsung on the track saja. Ada perbuatan pidana, langsung dilakukan penindakan, sebab semua orang sama di mata hukum. Tidak peduli dia itu siapa, karena equality before the law,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB