Bangkalan,- Sebanyak 22 orang pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Dari puluhan pelaku kriminal tersebut, terdiri dari 15 kasus. Diantaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus narkoba.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penangkapan pelaku kriminal tersebut, dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan, yaitu Juli tahun 2023, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari 15 kasus yang berhasil diungkap, 10 diantaranya kasus narkoba, 3 kasus curanmor dan 2 kasus curas,” ujar orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut, Senin (31/7).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, 9 kasus narkoba ditangani Polres dan 1 kasus ditangani langsung oleh Polsek, dengan barang bukti sabu seberat ±30,20 gram, kriteria 4 orang pengedar dan 11 pemakai.
“Untuk kasus kriminal lainnya, terdapat 2 pelaku wanita, yakni inisial S (49 th) asal warga Kabupaten Sampang, dan inisial M (55 th) warga Kecamatan Galis, terlibat kasus pencurian emas,” jelasnya.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga sudah mengembalikan 2 barang bukti jenis kendaraan sepeda motor, kebetulan pemiliknya ada dan 1 barang bukti masih ditahan di Mapolres Bangkalan.
“Kendaraan tersebut masih diamankan, karena saat kami hubungi pemiliknya belum ada respon. Ada yang tergolong Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami akan usut, tapi yang jelas pasti ada penadah,” tegasnya.
Febri menambahkan, rata-rata dari korban curanmor tersebut, dikarenakan adanya kelalaian, sehingga memancing para pelaku kriminal untuk melakukan kejahatannya.
Febri mengungkapkaan, sepeda motor mereka hilang, karena korban saat memarkirkan, lupa mencabut kontaknya. Maka dari itu, pelaku sangat mudah untuk mencuri kendaraan tersebut.
“Terkait pengamanan barang pribadi itu, tanggung jawab masing masing. Saat di tempat umum, harusnya kendaraan jangan lupa di kunci ganda,” pungkasnya.