Kasus Pengeroyokan, Pengacara Korban Desak Polres Sampang Profesional

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban pengeroyokan di Bunten Barat saat berada dikediaman kuasa hukumnya, (dok. regamedianews).

Caption: korban pengeroyokan di Bunten Barat saat berada dikediaman kuasa hukumnya, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus dugaan pengeroyokan dialami H.Noryasin (61), warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga berujung saling lapor terus bergulir.

Pasalnya, dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2023 lalu, Polres Sampang telah menetapkan satu pelaku dan pelapor sebagai tersangka, dengan diterapkan Pasal 351 KUHP.

Ironisnya, dari sejumlah pelaku yang melakukan pengeroyokan, satu pelaku utama inisial HL yang dilaporkan H.Noryasin tidak ditetapkan tersangka, namun polisi menetapkan tersangka lain inisial RS.

Menyikapi hal tersebut, Achmad Bahri kuasa hukum H.Noryasin mendesak Polres Sampang, agar profesional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Baca Juga :  Profiel Dwi Retno Sang Penipu Tuhan, Ternyata Mucikari

“Jika mengacu pada kejadian pengeroyokan, seharusnya penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP, namun penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP, yakni kasus penganiayaan,” tandasnya.

Menurut Bahri, penanganan kasus tersebut diduga penuh kejanggalan, setelah dua orang saksi kuat pelapor, satu diantaranya diduga diintimidasi agar mencabut laporannya sebagai saksi.

“Mirisnya, pelapor statusnya sebagai korban, malah ditetapkan tersangka, atas dasar laporan balik dari terlapor. Dalam penangan kasus ini penyidik terkesan tidak profesional,” ketus Bahri.

Seharusnya, imbuh Bahri, penyidik menyimpulkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pasal.

“Karena, pasal diterapkan pada awal laporan adalah dasar. Akan tetapi, penyidik merubah pasal. HL berstatus terlapor, namun RS yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tolak Pasien Balita, Pelayanan Puskesmas Torjun Kurang Baik

Lebih lanjut Bahri menegaskan, jika mengacu pada kronologis kejadian semula, HL diduga orang pertama melakukan pemukulan dan terjadi pengeroyokan.

“Oleh karena itu, Pasal sebelumnya 170 KUHP, namun malah dirubah Pasal 351, pasal tersebut bisa dirubah, setelah dilakukan penyimpulan,” pungkasnya kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, akan berupaya bekerja secara profesional, dalam penanganan kasus tersebut.

“Adanya saling lapor terkait kasus ini, kita tetap menerima, karena bentuk pengaduan,” ujar Sukaca dikutip dari salah satu media sebelumnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB