DJSN Setujui Menaker Soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta,- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merespons usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait dengan perlunya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Ida menyebut penyesuaian tersebut diperlukan lantaran adanya kenaikan rasio klaim dari kedua program tersebut. Adapun, rasio klaim program JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 198,1% pada 2023.

Rasio tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2019, di mana pada 2019 rasio klaim program JKM tercatat hanya sebesar 55,6%. Kemudian rasionya meningkat menjadi 120,2% pada 2020, dan 185,7% pada 2021, serta 168,1% pada 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ida khawatir kenaikan rasio klaim tersebut mampu mempengaruhi kesehatan keuangan program JKM. Terlebih, menurut perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2023, ketahanan dana JKM hanya bertahan 39 bulan. Pasalnya, jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai manfaat klaim.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengungkap pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan program jaminan sosial, termasuk terkait ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKK dan JKM. Bahkan pada pertengahan 2021, DJSN telah memonitor adanya penurunan ketahanan dana JKM tersebut.

Baca Juga :  Stop BAB Sembarangan "Guyub Bareng Nginceng Jumbleng"

Menurut Muttaqien, penurunan ketahanan dana JKM tersebut terjadi lantaran beberapa hal. Pertama lantaran terjadinya perbaikan untuk peningkatan manfaat pada 2019. Kedua, adanya rekomposisi iuran untuk JKP. Ketiga, adanya kebijakan relaksasi iuran di masa pandemi. Terakhir, lantaran peningkatan angka kematian peserta pada masa pandemi lalu.

“Secara perhitungan teknokratis, apabila tidak ada perbaikan kebijakan maka ketahanan dana JKM diperkirakan akan semakin menurun signifikan pada 2027,” kata Muttaqien saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, Muttaqien menyebut DJSN pun setuju dengan usulan Menaker untuk kementerian/lembaga mendiskusikan secara intensif besar iuran dan perbaikan kebijakan terkait JKK dan JKM tersebut, terutama untuk segmen BPU.

Muttaqien merekomendasikan penguatan perhitungan aktuaria harus dijadikan dasar utama pemerintah untuk menentukan besar iuran dan beserta skenario kebijakan yang akan diambil dan disampaikan kepada Presiden.

Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga harus terus melakukan perbaikan kinerjanya untuk pencapaian peserta aktif dan kolektibilitas iuran. “Setelah perhitungan teknokratis solid dan semua skenario perbaikan kebijakan sudah disiapkan, baru ditentukan waktunya [penyesuaian iuran],” pungkas Muttaqien.

Baca Juga :  Blusukan Ke Desa, Bupati Sampang Mulai Perhatian Kepada Warga Miskin

Sebelumnya, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 memperkirakan rasio klaim untuk program JKM BPJS Ketenagakerjaan memiliki tren meningkat menjadi 102,5% pada 2026.

Dalam RAPBN 2024, dikemukakan rasio klaim untuk program JKM tahun 2024 diproyeksikan mencapai 87,2% serta memiliki tren meningkat dalam jangka menengah dan proyeksi aset neto tahun 2024 sebesar Rp8.550,4 miliar.

Adapun sebagai konsekuensinya, kesehatan keuangan program JKM berpotensi mengalami penurunan dan diproyeksikan mulai tahun 2027 aset neto DJS Kematian berisiko negatif sehingga diperlukan mitigasi atas kondisi tersebut.

Sebagai informasi, menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000–Rp207.000. Sementara, besaran iuran untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya.

Sementara itu, Ketua BPJS Ketenagakerjaan wilayah Madura Indriyatno mengatakan, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah maka BPJS Ketenagakerjaan wilayah madura sudah mengakaji agar iuran ini ada perubahan.

“Kami berharap pembasahan usulan pembaruan iuran di DPR bisa menemukan solusi yang terbaik sehingga tidak memberatkan para peserta juga. Dan kami bersyukur seluruh pihak juga mendukung,” pungkasnya.

Berita Terkait

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi
Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital
Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:32 WIB

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB