Pasca Aksi di Pamekasan, IKBAS Bersama Ulama Madura Sampaikan Penolakan PP 28 Tahun 2024 Ke Wapres RI

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Tindak lanjut protes yang dilayangkan ribuan massa berdemo didepan gedung DPRD Pamekasan, terkait PP No 28 tahun 2024 yang merupakan implementasi dari UU No 17 tahu 2023 tentang kesehatan, berlanjut ke meja wakil Presiden Republik Indonesia KH Makruf Amin.

Protes keras yang menggaung dari Kabupaten Pamekasan, diprakarsai Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Miftahul Ulum Panyepen tersebut, kemudian didukung berbagai organisasi pesantren di Madura itu telah disampaikan kepada Wapres RI, Selasa (03/09/24), oleh ulama dan tokoh pesantren dari Madura.

Perwakilan ulama dan tokoh pesantren dari Madura tersebut, diterima langsung oleh wakil presiden RI didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz dikediaman resminya Jl Merdeka Barat Jakarta.

KH Muhdor Abdullah mengatakan, kedatangannya bersama rombongan adalah untuk melakukan audiensi menyampaikan keresahan masyarakat dan para ulama di Madura, terkait PP No 28 tahun 2024 yang dianggap melegalkan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.

Menurut Muhdor, hal itu bukan hanya tentang kesehatan, tapi juga menyangkut nilai moral dan agama yang sangat dijunjung tinggi, terutama di wilayah Madura.

“Kami datang dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, wapres menegaskan bahwa yang dimaksud adalah untuk remaja yang sudah menikah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh menteri kesehatan kepadanya.

“Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” terangnya.

Kendati demikian Makruf Amin mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multi interpretasi, karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama. Sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Ada Kejanggalan, Penyelenggaraan Pemilu di Tomilito Akan Digugat

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir, artinya pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” jelasnya.

Wapres juga menambahkan, pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat, adapun 8 ulama dan tokoh pesantren yang hadir antara lain ;

1. KH Taufik Hasyim (Ketua PCNU Pamekasan) yang mewakili KH Mudatsir Badruddin Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen (Pamekasan).
2. KH. Abdulloh Syarqowi mewakili. KH.Moh. Rofie Baidlowi (Banyuanyar)
3. KH.muhdlar Abdullah Pamekasan.
4. KH. Syafik Rofie (Bangkalan).
5. KH. Makki Nashir (Bangkalan).
6. KH. Muhlish (Bangkalan).
7. KH. Syaifuddin Wahid (Sampang).
8. KH. Sufyan Absi (Sumenep).

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !
Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB