Kanwil Kemenkumham Gorontalo Jalin Kerjasama Dengan Desa se-Gorut

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan desa-desa se Kabupaten Gorut, untuk penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu, ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan dokumen PKS oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham, di Gedung Anbril, Kecamatan Kwandang, Rabu (12/09/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar mengungkapkan, hubungan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gorut, diawali dengan pemberian Bimtek penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham kepada para Kepala Desa.

“Tujuan dilakukan kegiatan (Bimtek) ini adalah untuk melakukan penguatan kepada seluruh mitra kerja, yakni 123 Kepala Desa, terkait dengan bagaimana yang namanya P5H, Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Hak Asasi Manusia di pedesaan,” ungkap Pagar.

Baca Juga :  Oknum Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut Pagar mengatakan, dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati pihaknya bersama para Kepala Desa, pemerintah desa berkewajiban menyediakan wadah sebagai Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM.

“Kemenkumham sebagai mediator dan petugas Pos pelayanan Hukum dan HAM, melakukan pendampingan manakala ada warga masyarakat yang hak-hak asasi manusianya merasa dibatasi, dihalangi atau dilarang oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks penegakan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Pagar.

Pagar menjelaskan, dirinya bersama Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Dinas PMD Kabupaten Gorut, telah berkomitmen Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap insan manusia ciptaan Tuhan.

“Pemerintah atau negara melalui Kepala Desa, adalah aparat yang bertanggungjawab secara moral, dan secara profesional untuk mendorong kemajuan penegakan hak asasi manusia bagi warga masyarakat,” jelas Pagar.

Baca Juga :  Tangkap Bandar Sabu, Polisi Proppo Diganjar Reward

Pagar menambahkan, hukum tidak bisa dipisahkan dari HAM, sehingga dalam rangka melayani masyarakat saat penegakan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks hukum, membutuhkan wadah Pos pelayanan hukum dan HAM di Desa.

“Kemudian bagaimana sumber daya manusianya? Kemenkumham Kanwil Gorontalo menyediakan mediator, bahkan petugas-petugas penyuluh dari lingkungan Kemenkumham, yang bersedia menerima pengaduan HAM atau ada masyarakat yang ingin kami dampingi,” imbuh Pagar.

Pagar berharap, dengan diadakannya Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM di Desa-Desa ini, dapat berdampak positif bagi masyarakat, khusunya dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum yang berdimensi pemenuhan hak asasi manusia.

“Terima kasih kepada Pj. Bupati, Kepala Dinas dan jajarannya, para Kepala Desa dan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersinergi dan bersedia melakukan penandatanganan PKS untuk pengadaan dan pendirian Pos Yakunham desa, untuk Kabupaten Gorut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB