Gorut,- Salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Gorontalo Utara 2024, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dikabarkan tidak memenuhi syarat administrasi.
Informasi yang diterima awak media ini, Bacabup tersebut adalah Ridwan Yasin, berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Mukhsin Badar.
Sopyan Jakfar ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara saat dikonfirmasi, membenarkan kabar yang kini mulai ramai diperbincangkan itu.
“Beliau (Ridwan Yasin), masih status terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada bulan April 2024,” ungkapnya, Minggu (15/09).
“Untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi anggota KPU Divisi Teknis Nur Istiyan Harun, dan anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Noval Katili,” ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Yasin saat dikonfirmasi mengatakan, akan menguji hasil verifikasi KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, menjadi Calon Bupati Gorut tahun 2024.
“Semua ketentuan perundang-undangan, akan saya paparkan besok di Bawaslu. Akan saya paparkan semua, sambil memasukan gugatan saya,” kata Ridwan.
Eks Sekertaris Daerah Gorut itu menegaskan, dikabulkan atau tidak gugatannya di Bawaslu, akan dijadikan olehnya sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
“Nanti setelah kita gugat ke Bawaslu, apakah gugatan itu dikabulkan atau tidak itu menjadi dasar saya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Manado,” tegas Ridwan.
Ridwan menambahkan, KPU Gorut tidak hanya akan digugat olehnya di Bawaslu dan PTNU, tetapi juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Berita acara yang dikeluarkan oleh KPU itu jadi koreksi saya. Pada tanggal 5 September 2024, KPU telah mengeluarkan hasil verifikasi,” jelasnya.
“Bahwa surat keterangan yang dipersoalkan itu sudah dinyatakan benar, dan itu sudah masuk Silon. Tapi pada pleno kemarin, malah dinyatakan belum benar,” imbuh Ridwan.
Kendati demikian, ia berharap, kedepan dalam menangani gugatannya, Bawaslu Gorut tidak akan terpengaruhi oleh tekanan dan lain sebagainya.
“Karena pada akhirnya, mau menerima atau tidak Bawaslu, hanya sebagai persyaratan untuk menggugat di PTTUN,” tandas Ridwan.
“Pada akhirnya, saya akan uji di PTTUN di Manado, dan saya akan uji di DKPP. Ini hanya langkah awal saya,” pungkasnya.