Polantas Sampang: Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Baur SIM Satpas Polres Sampang (Aiptu Sureski Dermawan) sosialisasikan persyaratan penerbitan SIM baru.

Caption: Baur SIM Satpas Polres Sampang (Aiptu Sureski Dermawan) sosialisasikan persyaratan penerbitan SIM baru.

Sampang,- Satpas Polres Sampang Jawa Timur, mulai mensosialisasikan aturan menggunakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM (A).

Jika biasanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah melalui test, maka sekarang berbeda.

“Bikin SIM A (pengendara roda empat) wajib punya sertifikat mengemudi lebih dulu,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto, Jumat (11/10/24).

Ketika pembuatan SIM (A), sebagai pemohon harus memenuhi syarat baru yang telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bangkalan Dengan Investasi Baru

“Aturan tersebut, merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelas Karnoto.

Ia menjelaskan, format baru untuk penerbitan SIM (A) bagi pengendara roda empat, harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi.

“Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” jelas mantan Kasat Lantas Probolinggo.

Mulai saat ini, kata Karnoto, pemohon SIM (A) yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi, wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.

Baca Juga :  1.380 Personel Siap Amankan Pilkades Serentak di Sampang

“Sertifikat itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan menunjukkan berkas aslinya ke petugas SIM,” ujarnya.

Karnoto mengungkapkan, sertifikat ini biasanya didapat setelah seseorang mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi.

“Bagi yang sudah lihai mengemudi, tapi tidak punya sertifikat, cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Berita Terbaru

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB