BRI Bangkalan Kenalkan Manfaat Aplikasi BRImo

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Manager Bisnis Mikro BRI BO Bangkalan, Ajat Sudrajat, pose bersama dengan para agen sembako, (dok. regamedianews).

Caption: Manager Bisnis Mikro BRI BO Bangkalan, Ajat Sudrajat, pose bersama dengan para agen sembako, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melaksanakan media gathering tahap III bersama agen Sembako, Senin (22/10/2024).

Dalam pertemuan bersama agen sembako di klaster unit Supulu tersebut, BRI Bangkalan telah mengenalkan mamfaat aplikasi BRImo yang memenuhi berbagai layanan perbankan melalui satu genggaman tangan.

Manager Bisnis Mikro BRI BO Bangkalan, Ajat Sudrajat menjelaskan, BRImo didesain untuk memudahkan transaksi perbankan nasabah, dengan fitur-fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan keuangan secara efisien.

Baca Juga :  IWO Pamekasan Kemas Hari Santri Dengan Seminar Literasi

“Dengan BRImo, nasabah bisa melakukan transfer, pembayaran, dan pengelolaan rekening hanya dalam genggaman tangan,” ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepuasan nasabah terhadap berbagai layanan yang dihadirkan, termasuk melalui BRImo yang sudah dilengkapi dengan beberapa fitur sesuai kebutuhan nasabah.

“BRI memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ini kami wujudkan melalui BRImo dan fitur-fitur unggulan yang ada di dalamnya,” kata dia.

Salah satu agen sembako, Sumriyah mengungkapkan manfaat yang dirasakan menggunakan BRImo. Kata dia, fitur ini memberi kemudahan bagi agen melakukan pemesanan dan pembayaran sembako secara efisien dan cepat.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

Dengan aplikasi BRImo, agen sembako dapat mengakses katalog produk dan melakukan transaksi dalam hitungan detik. Selain itu, fitur ini dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko dalam proses pemesanan.

“Aplikasi BRImo ini memberikan kemudahan kepada saya bertransaksi, sekaligus mengurangi resiko juga. Penggunaan BRImo juga cukup mudah diaplikasikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB