Bakesbangpol Pamekasan; Ada Anjuran Baru Bagi LSM

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2017 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan harus kembali mendaftar ulang, sebab Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tidak berlaku. Pendaftaran SKT kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti dilansir Jawapos.com, Itu berdasarkan undang-undang baru tentang organisasi masyarakat (ormas). Karena itu, pengurusannya juga langsung ke Kemendagri. ”Tidak dilayani lagi di daerah,” kata Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Pamekasan Abd. Muin, Rabu (01/11/2017).

Baca Juga :  Inspektorat Serahkan Hasil Evaluasi SPIP Aceh Selatan

Jumlah LSM di Pamekasan berkisar 90. Itu berdasar SKT yang dikeluarkan bakesbangpol. ”Jumlah LSM yang tidak memiliki SKT, saya tidak tahu. Berarti dia tidak mendaftar ke bakesbangpol,” terangnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bakesbangpol Alwalid. Dia menegaskan, bakesbangpol tidak berwenang mengeluarkan SKT. ”Kalau dulu kita yang mengeluarkan. Sekarang langsung menteri,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dimutasi Ke Pasuruan

Pihaknya akan merekap dan mengirim identitas LSM ke Kemendagri. Pihaknya mengimbau instansi tidak melayani LSM jika tidak dilengkapi SKT. Itu sebagai langkah untuk menertibkan LSM abal-abal.

”Tanyakan apa punya SKT atau tidak. Kalau tidak memiliki SKT, jangan dilayani,” pintanya. (man)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB