Kompak, Dua Pemuda Asal Sampang Masuk Penjara Gara-Gara Barang Terlarang Ini

Sampang, (regamedianews.co) – Tersangka berinisial RD (24 th) dan AR (21 th) asal warga asal warga Jl. Bahagia Kelurahan Rongtengah, Sampang, Madura, berhasil dibekuk oleh personel kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang. Pasalnya kedua pemuda tersebut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengungkapkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Desa Baruh, Kec/Kabupaten Sampang, ada orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan di Jalan Desa Baruh. Dua tersangka berinisial RD dan AR. Mereka masih ada ikatan keluarga yakni sepupu,” ungkapnya, Kamis (02/11/2017)’

Lebih lanjut Tofik mengungkapkan, Barang bukti narkoba jenis sabu milik dua tersangka yang diamankan kepolisian mencapai seberat 0,54 gram. Kedua tersangka berstatus sebagai konsumen atau pengguna narkoba dan mereka masih saudara sepupu dengan status pengguna.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pejara minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *