Kawal Kemenangan, Pendukung Jimad Sakteh Geruduk Bawaslu Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: massa pendukung paslon Jimad Sakteh saat meluruk kantor Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: massa pendukung paslon Jimad Sakteh saat meluruk kantor Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Massa pendukung H Slamet Junaidi-Ra Mahfud, meluruk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Sabtu (30/11/24) siang.

Kedatangan relawan tersebut, untuk mengawal kemenangan calon bupati-wakil bupati Sampang berslogan Jimad Sakteh.

Hal itu dipicu, pasca pendukungan dari rival paslon nomor urut 02 ini, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut diviralkan oknum tidak bertanggung jawab, hingga berujung pelaporan.

Menyikapi hal itu, tim pemenangan paslon Jimad Sakteh melakukan audiensi dengan komisioner Bawaslu Sampang.

Pantauan awak media ini, sebagian massa pendukung, relawan dan simpatisan juga mengepung di area kantor pengawas Pemilu.

Baca Juga :  Pemerintah Dinilai Abai, Warga Kwanyar Bangkalan Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Mengingat, santer kabar rekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di beberapa desa.

Amin Arif Tirtana juru bicara tim pemenangan Jimad Sakteh menyampaikan, kedatangannya untuk mengamankan suara kemenangan kandidatnya.

“Kami bersama relawan akan kawal dan memperjuangkan kemenangan Cabup dan Cawabup Sampang H.Slamet Junadi-Ra Mahfud,” ujarnya.

Dari hasil audiensi dengan Bawaslu, ungkap Amin, pihaknya memastikan tidak ada pemilihan ulang di seluruh desa dan kecamatan.

“Tidak ada PSU, selain di 2 TPS, yakni di TPS 01 di Desa Kedundung Kecamatan Kedundung dan TPS 03 di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, karena sudah di rekomendasi KPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Gorontalo Dapat Julukan Serambi Madinah, Kapolda Gorontalo: Tapi Miras Masih Marak

Mantan anggota DPRD Sampang ini menjelaskan, bahwasanya PSU di dua TPS tersebut, karena adanya temuan pelanggaran.

“Terkait 38 dugaan pelanggaran, itu hanya laporan pengaduan ke Bawaslu,” ungkap Amin kepada awak media.

Amin menegaskan, pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2024 telah usai. Pihaknya memastikan tidak ada PSU.

“Kami berharap para pendukung, relawan dan simpatisan Jimad Sakteh untuk tetap menjaga kondusifitas,” pungkasnya.

Terpisah, Muhalli ketua Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai audiensi, tidak memberikan jawaban bahkan menghindar.

Sekedar diketahui, pasca meluruk kantor Bawaslu, pendukung dan relawan paslon Jimad Sakteh beranjak ke kantor KPU Sampang.

Berita Terkait

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB