Sampang, (regamedianews.com) – Barang bukti dan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 8,75 Kg diserahkan oleh Polres Sampang ke Kejaksaan Negeri setempat, penyerahan dipimpin KBO Narkoba, Ipda Edi Eko Purnomo, Rabu, (8/11/2017).
Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui KBO Narkoba Ipda Eko Edi Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan barang bukti serta tersangka inisial MS dan FS ke Kejaksaan. Sementara untuk pemberkasnya sudah dinyatakan lengkap.
“Kalau berkas perkaranya telah dilimpahkan pada bulan Oktober kemarin, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi dan kita sudah melengkapi,” ujarnya.
Edi menambahkan, bahwa hari ini tugas penyidik Polres Sampang sudah selesai, selanjutnya kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke Pengadilan.
“Mengenai DPO (Daftar Pencairan Orang) kita masih tahap pengejaran dan dan sudah disebarkan ke semua jajaran,” imbuhnya. (adi)