Bangkalan, (regamedianews.com) – Enam Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Tobelle, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, dipastikan tidak bisa di bawa pulang ke Indonesia. Pasalnya ke enam jenazah tersebut tidak terdaftar di Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) dan Loka Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Bangkalan, Amina Rahmawati mengatakan, ke enam TKI yang meninggal dunia di Malaysia akibat kebakaran tersebut tidak terdaftar di LP3TKI dan LP4TKI.
“Lantara tidak terdaftar, akibatnya korban tidak mendapatkan asuransi baik dalam negeri maupun luar negeri atas kecelakaan,” ungkapnya, Selasa (14/11/2017).
Amina menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak keluarga untuk membicarakan hal ini, untuk memberikan penjelasan kejadian yang sebenarnya. Pihak LP3TKI dan LP4TKI yang didampingi pihak kepolisian datang dimediasi di kecamatan dengan pihak keluarga.
“Kami melalui LP3TKI dan LP4TKI sudah menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengikhlaskan korban untuk dimakamkan di Malaysia,” tuturnya. (tar)